Setiap personel akan memeriksa petugas pelipatan surat suara saat keluar masuk.
"Petugas kepolisian yang diperkenankan masuk hanya petugas yang diberi mandat oleh KPU ataupun Bawaslu yang diperkenankan masuk," ujarnya.
Penjagaan ketat ini, lanjutnya, sebagai respons terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses pemilu.
"Upaya ini untuk menjamin setiap tahapan berlangsung dalam kondisi yang kondusif," ujarnya.