Polri Siap Hadapi Praperadilan Yahya Waloni 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yahya Waloni. (Foto: Istimewa),

JAKARTA, iNews.id - Penceramah Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan penodaan agama. Mabes Polri pun siap menghadapi praperadilan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan gugatan tersebut merupakan hak dari seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum. 

"Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan," kata Argo, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya, Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
9 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
29 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal