Yahya Waloni Kembali ke Rutan Bareskrim, Dijemput dari RS Polri Jumat Malam

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni dikembalikan ke Rutan Bareskrim setelah sempat dirawat di RS Polri. (Foto MNC Portal/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni telah dipindah kembali ke Rutan Bareskrim. Yahya Waloni dijemput dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021) malam.

"Sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," kata Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Yayok menuturkan, Yahya Waloni sudah bisa menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Meski demikian Yahya tetap harus mengonsumsi obat atas penyakit pembengkakan jantungnya. 

"Harus tetap minum obat," ujar Yayok.

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh

Megapolitan
2 tahun lalu

Polisi Tangkap Content Creator Galih Loss, Diduga Lecehkan Agama

Internasional
2 tahun lalu

Heboh Kaus Kaki Bertulis 'Allah' di Malaysia, Pemilik Jaringan Super Market Ditangkap Polisi

Nasional
2 tahun lalu

MUI Sudah Buat Fatwa Tegaskan Panji Gumilang Nodai Agama

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi di Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal