JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Hal itu berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita. Namun, diketahui terdapat kecurangan dalam prosesnya.
"Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," ujar dia di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi mengungkap, dalam pengemasan ulang tersebut, minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
Untuk itu, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 kerat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.