"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," ucapnya.
Atas penggeledahan ini, Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter berinisial AWI. Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ucap dia.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62, juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.