Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen di Depok

riana rizkia
Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tak sesuai takaran dari produsen di Depok, Jawa Barat (Foto: iNews.id/Riana)

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," ucapnya.

Atas penggeledahan ini, Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter berinisial AWI. Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ucap dia.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62, juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Prabowo: Saya Sampaikan Penghargaan Sebesar-besarnya

Nasional
11 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Nasional
1 hari lalu

Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Harap SMA KTB Bisa Jaring Anak-Anak Cerdas RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal