Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun terkait Kasus Robot Trading Net89

Riyan Rizki Roshali
Bareskrim Polri menyita aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 senilai Rp1,5 triliun. (Foto: Riyan Rizki)

Untuk aset lain yang disita, Helfi menyampaikan ada 26 properti berupa hotel, vila, kantor hingga rumah yang tersebar di beberapa kota. Mulai dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung dan Bandung.

“Total nilainya sekitar Rp1,5 triliun yang seperti kami sampaikan tadi,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Nasional
6 jam lalu

Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalin, Kakorlantas: Mereka Paling Sering di Jalan

Nasional
23 jam lalu

Polri Gelar Operasi Lilin 2025 Sambut Nataru, 146.701 Personel Gabungan Dikerahkan

Nasional
23 jam lalu

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal