Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun terkait Kasus Robot Trading Net89

Riyan Rizki Roshali
Bareskrim Polri menyita aset para tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 senilai Rp1,5 triliun. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Net89. Polisi pun turut menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun.

“Bahwa hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Helfi menambahkan, aset triliunan itu terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak. Selain itu, ada 11 mobil mewah yang turut dilakukan penyitaan.

“Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
5 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
5 jam lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
11 jam lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal