Polri Sita Kotak Deposit Milik Indra Kenz yang Disimpan di Bank 

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Antara).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Sejauh ini Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
3 hari lalu

Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar

Nasional
3 hari lalu

Polri Ungkap Data Korban Bencana Sumatra: 965 Tewas, Jutaan Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal