Polri Sudah Periksa 14 Saksi dan Ahli terkait Kasus Beras Oplosan

Putranegara Batubara
Polisi periksa 14 saksi terkait kasus beras oplosan. (Foto: Puteranegara Batubara)

Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen. Terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen. Ketidaksesuaian di atas HET sebesar 95,12 persen. 

Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 90,63 persen. Terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 Triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun. 

Atas perbuatannya, para produsen diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Puteranegara

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi

Nasional
17 jam lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Nasional
21 jam lalu

Mentan Amran Ungkap 40,4 Ton Beras hingga 4,5 Ton Gula Impor Ilegal Masuk RI lewat Batam

Nasional
22 jam lalu

Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal