Polri Sudah Periksa 18 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra 

Puteranegara Batubara
Dito Mahendra berstatus DPO. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Salah satunya merupakan saksi ahli.

"Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Nasional
12 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Nasional
13 hari lalu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke Eks Kapolres Bima Kota Kini Diburu Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal