"Beberapa pengawasan internal mengawasi kami. Ombudsman, Kompolnas, terakhir Komnas HAM. Ini kebetulan saja berbarengan dengan pilpres, ada yang freeming bilang karena debat," kata Iqbal.
Mantan kapolres Jakarta Utara ini menjelaskan, rekomendasi yang diberikan Komnas HAM untuk membuat tim gabungan tersebut dalam waktu 30 hari. Namun, dalam kurun waktu kurang 30 hari Polri telah membentuk tim tersebut.
"Sebelum 30 hari, wajib menindaklanjuti. Kami enggak mesti menunggu itu, kami harus akselerasi. Enggak ada political framing. Surat kapolri itu berlaku selama 6 bulan," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membentuk tim gabungan yang berisi 65 orang untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tim dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.
Pembentukan tim gabungan tertuang dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Tim gabungan ini untuk menindaklanjuti rekomendasi tim pemantauan proses hukum terhadap Novel yang dibentuk Komnas HAM sekaligus melaksanakan tugas kepolisian di bidang penyelidikan dan penyidikan.
"Hasil rapat kordinasi dengan para pihak maka untuk hasil rekomendasi dari rapat tersebut untuk membuat tim yang melibatkan unsur internal dan eksternal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat, 11 Januari 2019.