Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Ruslan Buton Kecewa

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ditunda. Sidang yang seharusnya digelar Rabu (10/6/2020) ditunda karena Polri selaku termohon tidak hadir.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, kecewa atas sikap Polri sebagai penegak hukum malah tidak menghadiri persidangan. Padahal pemberitahuan agenda persidangan hari ini telah disampaikan sebelumnya.

"Artinya, disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang," ujar Tonin di PN Jaksel, Rabu (10/6/2020).

Dia menuturkan, sidang ditunda pekan depan. "Hakim tadi meminta ditundanya sampai 17 Juni, Rabu besok," ucapnya.

PN Jaksel mengagendakan sidang perdana hari ini pukul 09.15 WIB. Ruslan Buton mengajukan permohonan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Polri telah menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka karena membuat surat terbuka yang isinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Saat ini Ruslon Buton ditahan di Bareskrim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Seleb
5 hari lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal