Polri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi HUmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Tim Siber Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat mengusut kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang yang diduga menyebarkan kabar bohong itu ditangkap, Jumat (4/1/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"Saat ini diamankan dua orang yaitu di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor, berinisial HY. Dia menerima konten (audio hoaks) kemudian ikut memviralkan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).

Menurut Dedi, pelaku di Balikpapan berinisial LS, juga diduga menyebarkan konten tanpa mengecek langsung. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa-siapa yang menyebarkan hoaks tentang 7 kontainer surat suara tersebut. Ini yang sedang didalami oleh penyidik," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Seleb
2 hari lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

Nasional
2 hari lalu

Canggih! Kapolri Ungkap Pembangunan Mapolda DIY Pakai 4 Konsep Smart City

Nasional
2 hari lalu

Polri Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung Besar: Pelaku Khianati Masyarakat Kecil!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal