Polri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi HUmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Dedi menjelaskan, penangkapan dua pelaku setelah Tim Siber memetakan menelusuri dan memetakan di media sosial serta whatsapp group, siapa saja yang aktif memviralkan. Informasi di WA group tersebut termasuk yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos pasangan capres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019). KPU kemudian mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias kabar bohong. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Mengenai siapa yang memproduksi konten hoaks itu, Dedi mengaku sedang mendalami. Kendati demikian, Tim Siber telah mendapatkan petunjuk tentang siapa yang membuat audio tersebut.

"Sudah diketahui, sudah diprofil. Makanya penyidik sedang mendalami yang membuat dan memviralkan voice tersebut maupun memviralkan narasi-narasi itu," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.219 Peserta hingga Atlet Difabel Berebut Prestasi

11 jam lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

2 hari lalu

Alasan Bonatua Adukan Pimpinan KPU ke DKPP: Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal