Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ini Perannya

Putranegara Batubara
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri menangkap 5 tersangka baru kasus Fredy Pratama. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri menangkap lima tersangka kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fredy Pratama. Satgas tersebut bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Kelima tersangka baru itu yakni MBS, A, H, NU dan DAK. Mereka berperan sebagai kurir hingga mengelola uang serta aset milik Fredy Pratama. 

"MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan FP. Yang kedua, TPPU narkotika inisial A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan FP," ujar Asep.

Asep menyebut, total 44 orang telah ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika dan pencucian uang Fredy Pratama.

"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Seleb
11 hari lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Seleb
11 hari lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal