Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ini Perannya

Putranegara Batubara
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri menangkap 5 tersangka baru kasus Fredy Pratama. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri menangkap lima tersangka kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fredy Pratama. Satgas tersebut bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Kelima tersangka baru itu yakni MBS, A, H, NU dan DAK. Mereka berperan sebagai kurir hingga mengelola uang serta aset milik Fredy Pratama. 

"MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan FP. Yang kedua, TPPU narkotika inisial A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan FP," ujar Asep.

Asep menyebut, total 44 orang telah ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika dan pencucian uang Fredy Pratama.

"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
8 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Seleb
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Buletin
14 hari lalu

Momen Nikita Mirzani Jelang Sidang Vonis Kasus TPPU dan Pemerasan, Anggun dan dan Penuh Keyakinan

Seleb
15 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal