Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

Puteranegara Batubara
Ilustrasi personel Bhabinkamtibmas (dok. Polri)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan. Keduanya hanya bertugas mendampingi petugas pajak di lapangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada wilayah tertentu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan seluruh kewenangan perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP. Dia menegaskan aparat kewilayahan tidak berperan sebagai petugas pajak.

“Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

4 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

5 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

6 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal