Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:01:00 WIB
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan
Ilustrasi personel Bhabinkamtibmas (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Isir menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.

Masyarakat diharapkan dapat memahami hal ini secara proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Isir.

Kadiv Humas Polri berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut