JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan, anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat. Aturan tersebut sudah berlaku sejak lama.
Pernyataan tersebut terkait dengan terjadinya peristiwa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang berujung tewasnya satu warga saat unjuk rasa penolakan tambang.
"Ini berlaku sama saat pengamanan di tahun 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Menurut Dedi, dalam SOP pengamanan aksi unjuk rasa, kepolisian menyiagakan pleton tim antianarkis. Namun, mereka ditempatkan di Polres atau Polda setempat.
Tim itupun tidak ditempatkan di baris terdepan ketika adanya unjuk rasa masyarakat.