Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Bawa Senjata Api saat Amankan Unjuk Rasa

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan anggota polisi tidak boleh membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa(Foto: Humas Polri)

Dedi menjelaskan, pleton antianarkis itu akan dikerahkan apabila unjuk rasa sudah mengarah kepada aksi anarkis atau kekerasan. Dalam hal ini, keputusan akan dikomandoi oleh Kapolda. Hal itu juga akan dibagi berdasarkan level dari unjuk rasa tersebut. 

"Apabila masuk tahapan di zona hijau masih zona damai, kemudian zona kuning trennya sudah meningkat eskalasinya, kalau merah sudah ada korban jiwa dari masyrakat, aparat, dan juga ada tindakan anarkis pembakaran fasum, properti, dan juga bisa dikatakan kajahatan meningkat baru pleton antianarkis diturunkan," ujar Dedi.

Saat disinggung level ketika unjuk rasa di Parigi Moutong, Dedi menyebut, hal yang akan dicari tahu oleh tim Mabes Polri yang diterjunkan ke Sulteng. 

"Kemarin itu Kapolda yang ketahui situasi di sana. Karena sudah ada tindakan perlawanan, pelemparan. Apa upaya yang dilakukan Polda Sulteng kan negosiasi sudah tidak bisa," papar Dedi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
2 hari lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Nasional
2 hari lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal