JAKARTA, iNews.id - Polri kembali menerbitkan telegram terkait penanganan wabah virus corona (Covid-19). Telegram diterbitkan Sabtu (4/4/2020) dan ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram tersebut meminta jajaran Polri untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi saat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun darurat kesehatan terkait penanganan virus corona.
"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan penyebaran corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan penegakan hukum siber adalah sebagai berikut," tulis dalam telegram tersebut.
Sejumlah pelanggaran tersebut meliputi akses data internet, penyebaran hoaks hingga penghinaan kepada penguasa, yakni presiden dan pejabat pemerintah.
Selain itu kajahatan yang diantisipasi menyangkut orang dinilai tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan. "Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber," ucapnya.
Antisipasi yang perlu dilakukan jajaran Polri di setiap wilayah dengan berkoordinasi dengan penyedia jasa internet hingga patroli siber untuk memantau perkembangan siutasi serta opini di ruang siber.
"Laksanakan penegakan hukum secara tegas. Ekspose setiap hasil ungkap guna beri efek deteren terhadap pelaku lainnya," dalam telegram tersebut.