Namun, tersangka HS meminta dilaksanakannya review terlebih dahulu oleh tersangka AS sehingga tersangka AS menerbitkan laporan hasil reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakkan Postbidding.
"Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis," ucapnya.
Lalu, pada proses pelaksanaan, PT LEN Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK.
Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74.
"Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara," ujarnya.