Polri Tetapkan 4 Tersangka Situs Judi Online yang Alirkan Dana ke Hotel di Semarang

riana rizkia
Polri merilis pengungkapan kasus judi online (foto: MPI)

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Kedua tersangka yakni korporasi PT AJP dan FH selaku komisaris PT AJP.

Penetapan tersangka dilakukan usai Bareskrim menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang dibangun diduga menggunakan uang judi online.

"Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, juga tersangka kedua yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi menjelaskan, FH diduga menerima uang Rp40 miliar dalam lima rekening penampungan judi online. Uang itu kemudian diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 44 Pertanyaan

Nasional
21 jam lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
21 jam lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Fitnah RK: Doakan yang Terbaik

Nasional
22 jam lalu

Roy Suryo Kembali Terima Ijazah Jokowi dari KPU: 99,9 Persen Tetap Palsu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal