Polri Tingkatkan Kasus Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan ke Penyidikan

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan (Foto: Istimewa/Instagram)

Terkait kasus aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Indra ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU dari aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Porsche hingga Lamborghini Doni Salmanan Laku Dilelang, Nilainya Tembus Rp9,8 Miliar

Nasional
7 bulan lalu

Rumah Doni Salmanan di Soreang Bandung Laku Dilelang Rp3,5 Miliar!

Buletin
1 tahun lalu

Uang Rp7,5 Miliar hingga Kendaraan Mewah Doni Salmanan Disita Negara

Seleb
3 tahun lalu

Pesona Gigi Ruwanita, Mantan Istri Doni Salmanan yang Hobi Riding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal