Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Puteranegara Batubara
Ilustrasi polisi anti huru-hara (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengubah prosedur penanganan aksi demonstrasi. Hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan penanganan aksi dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas dan penggunaan yang kekuatan sesuai.

"Sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia," kata Dir Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Moh Ngajib dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Tahapan pertama yakni polisi hadir sebagai tindakan pengamanan serta melakukan imbauan lisan agar aksi berjalan tertib.

Tahapan kedua, ketika massa mulai mengejek, provokasi ringan dan mengabaikan imbauan, petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.

Tahapan ketiga yakni ketika massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan, petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air.

Keempat, ketika rusuh dan massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik dan penutupan jalan secara masif, petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata atau alat non-mematikan sesuai standar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Nasional
2 hari lalu

Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi

Nasional
2 hari lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal