Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Puteranegara Batubara
Ilustrasi polisi anti huru-hara (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengubah prosedur penanganan aksi demonstrasi. Hal ini dilakukan sebagai penyempurnaan penanganan aksi dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas dan penggunaan yang kekuatan sesuai.

"Sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia," kata Dir Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Moh Ngajib dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Tahapan pertama yakni polisi hadir sebagai tindakan pengamanan serta melakukan imbauan lisan agar aksi berjalan tertib.

Tahapan kedua, ketika massa mulai mengejek, provokasi ringan dan mengabaikan imbauan, petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.

Tahapan ketiga yakni ketika massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan, petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air.

Keempat, ketika rusuh dan massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik dan penutupan jalan secara masif, petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata atau alat non-mematikan sesuai standar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Nasional
2 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
3 hari lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal