Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (Foto: iNews)

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga

Dalam perkara ini, korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, para tersangka terancam pidana penjara serta denda. Naskah sumber menyebut ancaman pidana penjara berkisar 3 hingga 5 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla di antaranya:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla dan Kekeringan

15 jam lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

16 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

19 jam lalu

Tragis! Petugas Manggala Agni Toraja Utara Tewas Tertimpa Pohon saat Padamkan Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal