Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi tersebut berkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan berdampak terhadap lingkungan hidup.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dalam kasus karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Dia menegaskan, Polri akan menindak kasus karhutla, baik yang diduga terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian. Proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla dan Kekeringan

14 jam lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

15 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

18 jam lalu

Tragis! Petugas Manggala Agni Toraja Utara Tewas Tertimpa Pohon saat Padamkan Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal