Polri Ungkap Peran Pendiri Pasar Muamalah Zaim Said 

Irfan Ma'ruf
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)

Penyidik menyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus. 

Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Seleb
11 bulan lalu

Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Penerbangan terkait Kasus Narkoba

Nasional
2 tahun lalu

Anies Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penistaan Agama gegara Akronim AMIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal