Disisi lain, kata Argo, sejak Papua kembali kepada pangkuan ibu pertiwi tahun 1963, proses internalisasi nilai-nilai Pancasila belum tuntas, ditambah adanya akumulasi kekecewaan masyarakat Papua atas terbatasnya pelayanan dalam bidang ekonomi, kesejahteraan dan pendidikan.
Dalam seminar itu, kata Argo, Baintelkam Polri juga memaparkan bahwa terdapat empat aspek krusial sebagai akar dari berbagai permasalahan penegakan hukum di Papua, yaitu aspek politik kolonialisme, aspek ekonomi dan kesejahteraan, aspek sosio kultural dan aspek ideologis serta nasionalisme.
Kemudian, Argo menekankan bahwa salah satu spesifikasi ancaman kerawanan yang membedakan antara provinsi Papua dengan provinsi lainnya di Indonesia, adalah adanya gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh aktifitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Untuk itu, Polri mengajak elemen mahasiswa dan pemuda agar menjadi pioner of problem solving dalam menyelesaikan berbagai permalsahan di lingkungan sekitar juga Pionir of Nationalism.
"Untuk mengikis ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan pionir kebangkitan, kemandirian dan kesejahteraan Papua," katanya.