Polri Usut 33 Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Oksigen, 37 Orang Tersangka

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan kasus penimbunan obat dan tabung oksigen. (Foto: BPMI Setpres).

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen. 

Terhadap pelaku yang menjual diatas HET, mereka dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 Tentang kesehatan perdagangkan obat atau orang tidak miliki keahlian dalam dan kewenangan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 5 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku tabung APAR dijadikan tabung oksigen akan dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Satgas Pangan Polda Sultra Awasi Distribusi Beras, Cegah Penimbunan dan Oplosan

Health
9 bulan lalu

Edukasi Kesehatan Lewat Pameran Alkes, Ajak Masyarakat Pahami Deteksi Dini 

Seleb
9 bulan lalu

Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan

Nasional
10 bulan lalu

Kisah Heroik Bripka Agus, Sediakan Ambulans hingga Alkes Gratis untuk Warga di NTB

Health
1 tahun lalu

Catat! Pameran Hospital Terbesar di Asia Tenggara Hadir di Jakarta, Bisa Cek Kesehatan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal