Polri Usut 33 Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Oksigen, 37 Orang Tersangka

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan kasus penimbunan obat dan tabung oksigen. (Foto: BPMI Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri beserta Polda jajaran sejauh ini telah mengusut 33 kasus dugaan pelanggaran penjualan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen. Dari total perkara itu, setidaknya aparat menetapkan 37 orang sebagai tersangka. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pelanggaran tersebut diantaranya adalah penimbunan obat serta oksigen serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. 

"Sampai saat ini Polri tangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga penjualan obat di luar ketentuan diatas HET. Dari 33 kasus diseluruh Indonesia ada 37 tersangka," kata Rusdi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Sementara itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut bahwa, tindak pidana yang diusut juga ditemukan adanya melakukan peredaran tanpa izin edar yang resmi. 

Selain itu, kata Helmy, polisi juga mengusut adanya dugaan pidana penggunaan tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen. 

"Ini terkait dengan ada yang jual diatas HET, ada yang menahan atau menimbun atau simpan dengan tujuan tertentu, edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung apar diubah jadi tabung oksigen," ujar Helmy di kesempatan yang sama. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Satgas Pangan Polda Sultra Awasi Distribusi Beras, Cegah Penimbunan dan Oplosan

Health
9 bulan lalu

Edukasi Kesehatan Lewat Pameran Alkes, Ajak Masyarakat Pahami Deteksi Dini 

Seleb
9 bulan lalu

Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan

Nasional
10 bulan lalu

Kisah Heroik Bripka Agus, Sediakan Ambulans hingga Alkes Gratis untuk Warga di NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal