Polri Usut 612 Kasus Judi Online selama 2022, 760 Tersangka Ditangkap

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut sudah mengungkap 612 kasus judi online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo  dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi ini pun telah dilakukan tahun 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.

Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun. Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU.

“Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Raja Juli Sebut Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut: Bantu Pengawasan Internal

Nasional
7 jam lalu

Wakapolri Akui Masih Banyak Polisi Under Perfomance, dari Kapolsek hingga Kapolres

Nasional
9 jam lalu

Polri Evaluasi Penanganan Demo, Terjunkan Tim ke 12 Polda

Nasional
13 jam lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal