Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Anggie Ariesta
Ilustrasi popok bayi. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyusun kajian potensi perluasan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap sejumlah komoditas untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah masuk dalam daftar kajian tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken oleh Purbaya itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025.

"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Kajian potensi cukai yang dilakukan Kemenkeu pada 2020–2024 juga mencakup beberapa komoditas, seperti luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, dan berbagai produk plastik (termasuk kantong plastik, multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik). 

Kajian lain juga dilakukan terhadap produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut.

Dari semua pemetaan tersebut, hanya segelintir yang akan dilanjutkan menjadi kebijakan dengan indikasi kebutuhan pendanaan sesuai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dukungan pendanaan yang disiapkan untuk program pengelolaan penerimaan negara mencakup rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp880 juta, dan rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada 2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya

Nasional
2 bulan lalu

Punya Keluhan Bea Cukai dan Pajak? Masyarakat Bisa Lapor Pak Purbaya di WA!

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
2 bulan lalu

Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal