Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya Ditangkap

Puteranegara Batubara
Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya, Berinisial EK (36) ditangkap Satgas Nemangkawi. (Foto dok Satgas Nemangkawi).

JAKARTA, iNews.id - Pemilik akun Facebook Bunaibo Keiya, berinisial EK (36) ditangkap Satgas Nemangkawi. Sebab pelaku diduga memosting ujaran kebencian di media sosial (Medos) Facebook.

Akun itu diduga memosting  dengan sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusi mengungkapkan, pemilik akun facebook itu ditangkap pada Senin Tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.30 wit di Jayapura.

“Pelaku membuat postingan dimedia sosial facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya," kata Iqbal kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Adapun postingan dari terduga yaitu, berisi foto Komjen Paulus Waterpaw dengan caption 'Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh'.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

57 tahun lalu

3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Kasus Berakhir Damai

57 tahun lalu

Viral 3 Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi, 1 Ditangkap

57 tahun lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal