Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya Ditangkap

Puteranegara Batubara
Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya, Berinisial EK (36) ditangkap Satgas Nemangkawi. (Foto dok Satgas Nemangkawi).

Dalam hal ini, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, empat lembar gambar hasil screnshoot postingan facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian, satu buah Handphone.

Pelaku disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
3 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Seleb
9 hari lalu

Hidup Tanpa HP, Fariz RM: Amat Sangat Tentram

Seleb
9 hari lalu

Fariz RM Putuskan Hijrah, Kini Hidup Tanpa Medsos dan HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal