JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji merilis peran 6 pelaku yang ditangkap dari kasus Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Dijelaskan bahwa di antaranya ada yang menjual dan membuat konten.
Menurut Himawan, keenam pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yakni ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu. Berikut daftar pelaku dan perannya.
1. Inisial DK: ditangkap di Jawa Barat dan merupakan member aktif di grup Fantasi Sedarah. Motif bergabung di grup untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual konten Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto.
2. Inisial MR: ditangkap di Jawa Barat dan merupakan admin atau creator grup Fantasi Sedarah. Akun dibuat sejak agustus 2024 untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.