Menurutnya, persialan TMII sudah jadi pembicaraan lama. Kemsesneg menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menyebut, Yayasan Harapan kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII. Pemerintah, kata dia, berkewajiban untuk melakukan penataan dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat.
"Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” tuturnya.