Potret Sandra Dewi Diperiksa di Kejagung terkait Pemblokiran Rekening Harvey Moeis

Ari Sandita Murti
Berikut potret Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait pemblokiran rekening Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Foto: Istimewa)

"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024). 

Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Harvey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

"Di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi. 

Kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
3 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
8 hari lalu

Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Setop Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal