JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Salah satu PP tersebut mengatur tentang pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan.
Pasal 48 dalam PP itu menjelaskan tentang komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
"Pasal 49, pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, laut dan udara," dikutip dari PP tersebut.
Adapun pembentukan komponen cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran serta penetapan. Pendaftaran komponen cadangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan, sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.