PP Nomor 3/2021, Calon Komponen Cadangan Wajib Ikut Pelatihan Dasar Kemiliteran 3 Bulan

Giri Hartomo
Ilustrasi, latihan kemiliteran. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Salah satu PP tersebut mengatur tentang pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan

Pasal 48 dalam PP itu menjelaskan tentang komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. 

"Pasal 49, pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, laut dan udara," dikutip dari PP tersebut.

Adapun pembentukan komponen cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran serta penetapan. Pendaftaran komponen cadangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan, sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
13 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
18 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
21 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
28 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal