PPATK Blokir 421 Rekening terkait Judi Online, Total Nominal Rp730 Miliar

Arie Dwi Satrio
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan transaksi 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online. Pemblokiran dilakukan selama kurun Januari-Agustus 2022.

Dari 421 rekening tersebut, total nominal uangnya mencapai Rp730 miliar.

"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022).

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi keuntungan yang dimanfaatkan para pelaku untuk mengembangkan perjudiannya sekaligus menyamarkan hasilnya agar tidak terendus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internet
6 hari lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
6 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
8 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
8 hari lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Nasional
8 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal