Keputusan ini diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi.
Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.
PPATK mencatat terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar.
Rekening-rekening ini rawan disalahgunakan karena tidak dilakukan pembaruan data oleh pemiliknya dan tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan ditutup oleh bank.
PPATK telah menghentikan sementara transaksi di rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang agar dana nasabah tetap aman dan utuh.