JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menyelesaikan pemeriksaan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait. Hasilnya telah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (31/1/2021).
Meski tak menjelaskan jumlah dan kepemilikan rekening dia mengaku akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan tersebut.
"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.
Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PPATK sebelumnya menyatakan telah memblokir sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI.
Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lain melalui rekening FPI serta afiliasinya.