PPATK Ungkap Transaksi Janggal Penembak Kantor MUI, Rekeningnya Berisi Ratusan Juta Rupiah

Ariedwi Satrio
Pelaku penembakan Kantor MUI diamankan. PPATK menemukan transaksi janggal. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi janggal dalam rekening milik pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat, Mustopa NR (60). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan mutasi uang keluar masuk di rekening Mustofa mencapai Rp800 juta sejak 2021. 

PPATK menyebut transaksi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa NR. 

"Ada seratusan juta nilai transaksi yang ada di rekening pelaku penembakan," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

"Mutasi transaksi beliau mencapai Rp800 juta sejak Tahun 2021. Transaksi tersebut di luar dari profile beliau," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengaku heran terkait adanya transaksi hingga puluhan juta di rekening Mustopa NR. Padahal, kata Asrorun, pelaku penembakan di Kantor MUI tersebut hanya berprofesi sebagai petani.

"Ada transaksi di dalam rekening yang dia miliki sampai puluhan juta, kalau dia sekadar petani akan sangat janggal itu bisa dipahami," kata Asrorun di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Mei 2023. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Bisnis
13 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
27 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
1 bulan lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal