JAKARTA, iNews.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak dikeluhkan sebagian orang tua murid karena menggunakan batas usai. Hal ini pun menuai kritik keras dari Komisi X DPR RI Saiful Huda.
Huda menyadari, polemik kriteria PPBD ini sebenarnya sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan diturunkan menjadi PP Nomor 17 Tahun 2010. Menurutnya, kriteria ini sebenarnya sudah isu 10 tahun yang lalu, dan memang baru diterapkan DKI setahun ini.
"Saya termasuk yang tidak setuju umur ini menjadi kriteria bagi penentuan lulus tidaknya anak-anak bisa masuk sekolah, kayak enggak ada ukuran lain, kira-kira gitu," kata Huda dalam diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Pemuda dan Pendidikan Kita di Masa Pandemi', Sabtu (27/6/2020).
Dia mengaku banyak orang tua yang mengeluhkan kepadanya terkait kriteria PPDB berdasarkan umur tersebut. Huda menceritakan, jika dirinya ditelfon oleh seorang ibu-ibu yang beberapa waktu lalu ikut kegiatan demonstrasi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta terkait persoalan ini.
Dalam percakapannya, kata dia, sang ibu menceritakan jika anaknya ingin masuk ke SMA yang lokasinya hanya 5 meter dari rumahnya. Tapi karena dinas pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi itu yang paling utama adalah umur, sehingga anaknya harus kalah dengan anak-anak lain yang umurnya lebih muda.