PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Jokowi: Saya Minta Masyarakat Disiplin demi Keselamatan Semua

Dita Angga
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

"Saya memtuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Nasional
10 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
23 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
29 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal