JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Dalam aturan tersebut masyarakat tetap menggunakan masker yang benar.
Masyarakat diminta tetap memakai masker di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Selain itu tetap memakai masker di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik.
"(Tetap memakai masker) Masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi," tulis aturan Inmendagri tersebut dikutip Sabtu (31/12/2022).
Masyarakat juga diminta tetap mencuci tangan sabun atau hand sanitizer. Kemudian penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat memasuki fasilitas publik dan trasportasi umum tetap dilakukan.
"Mengingatkan masyarakat risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," katanya.