PPKM Dicabut, Instruksi Mendagri : Masyarakat Tetap Pakai Masker, Vaksinasi hingga Cuci Tangan

Faieq Hidayat
Masyarakat diminta tetap memakai masker meski PPKM sudah dicabut. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Dalam aturan tersebut masyarakat tetap menggunakan masker yang benar. 

Masyarakat diminta tetap memakai masker di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Selain itu tetap memakai masker di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik.

"(Tetap memakai masker) Masyarakat  yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi," tulis aturan Inmendagri tersebut dikutip Sabtu (31/12/2022).

Masyarakat juga diminta tetap mencuci tangan sabun atau hand sanitizer. Kemudian penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat memasuki fasilitas publik dan trasportasi umum tetap dilakukan. 

"Mengingatkan masyarakat  risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker

Health
14 hari lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Buletin
20 hari lalu

Diprediksi Mereda Desember, Kasus Influenza Tipe A Ikuti Pola Musiman

Health
25 hari lalu

Musim Batuk Pilek, Wamenkes Sarankan Pakai Lagi Masker!

Health
1 bulan lalu

Mulai Minggu Ini, Gen Alpha Jaksel Akan Disuntik Vaksin Dengue

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal