Kemudian masyarakat juga diminta tetap vaksinasi dosis primer hingga lanjutan booster secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, pabrik, pasar, terminal, dan tempat ibadah.
Selain itu, masyarakay juga tetap melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala. Meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas yang rentan terkena Covid-19 seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas dan panti asuhan dan lain-lain," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan.