JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut pemerintah mulai hari ini, Jumat (30/12/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bantuan sosial (bansos) dan sejumlah insentif tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak pada 2023.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta yang disiarkan secara daring.
"Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut bantuan sosial akan tetap dilanjutkan," ujar Jokowi.
Dia menyebut bantuan sosial maupun obat-obatan yang dibutuhkan akan tetap dilanjutkan pada 2023.
"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk," kata Jokowi.
Jokowi juga memastikan sejumlah insentif yang ada selama masa PPKM Covid-19 tidak akan langsung dihentikan dan akan tetap dilanjutkan pada 2023.
"Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," tutur Jokowi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. Jokowi mengatakan keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).