Aturan mengenai operasionalisasi supermarket pun masih sama, yakni dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses menuju restoran, dan supermarket.